Fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat universitas dan fakultas adalah mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik. PPID menjadi “satu pintu” bagi masyarakat yang ingin meminta informasi publik, memastikan informasi tersebut mudah diakses secara cepat, tepat, dan sederhana. 

 
Tugas dan Fungsi Utama PPID Universitas dan Fakultas
  • Pengumpulan dan Pendokumentasian Informasi: Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan seluruh informasi publik yang berada di lingkungan universitas atau fakultas. 
     
  • Klasifikasi Informasi: Mengklasifikasikan dan menentukan perubahan informasi publik yang akan diakses atau tidak bisa diakses. 
     
  • Pelayanan Informasi: Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai ketentuan perundang-undangan. 
     
  • Pengelolaan Keberatan: Melayani pengajuan keberatan atas informasi yang tidak diberikan. 
     
  • Pengelolaan Sengketa Informasi: Mengelola penyelesaian sengketa informasi publik. 
     
  • Penyebarluasan Informasi: Menyebarluaskan informasi publik dan mengelola informasi publik yang dikecualikan. 
     
  • Pelaporan dan Evaluasi: Menyusun laporan tahunan mengenai keterbukaan informasi publik dan melakukan survei kepuasan layanan. 
     
Mengapa PPID Penting?
  • Mewujudkan Keterbukaan Informasi:

    Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi publik sesuai amanat undang-undang. 

     
  • Mempermudah Pelayanan:

    Memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, cukup melalui satu pintu pelayanan PPID. 

     
  • Meningkatkan Kepercayaan Publik:
    Menjadi badan publik yang transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap universitas dan fakultas. 
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi Setiap Saat