Beban kerja dosen (BKD) merupakan gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan dengan unsur-unsur utama terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Beban kerja dosen ini perlu dilaporkan secara periodik untuk mengetahui gambaran kinerja riil dosen melaksanakan Tri Dharma dalam hitungan SKS satu semester terakhir yang sudah dijalani, dimana batas rentang SKS paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya. Angka sks yang dilaporkan merupakan nilai maksimum sedangkan nilai akhir ditentukan oleh asesor. Pelaporan BKD di Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta sudah menerapkan pelaporan secara online untuk semua dosen dengan mengakses laman http://remunerasi.unj.ac.id dengan menggunakan akun masing-masing dosen untuk menginput beban kerja dosennya. Bagi dosen yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi akan mendapatkan tunjangan profesi setiap bulan sebagai kompensasi telah melaksanakan beban kerja dosen.
DASAR HUKUM
Petunjuk Teknis BKD UNJ silahkan download disini: PETUNJUK TEKNIS BKD