Dengan berlakunya Keputusan Rektor ini, maka Pengajuan Permohonan Perubahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana Universitas Negeri Jakarta mengacu pada Keputusan Rektor ini dan ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan Rektor ini dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

Sumber :
http://www.unj.ac.id/keputusan-rektor-universitas-negeri-jakarta-tentang-petunjuk-teknis-pengajuan-permohonan-perubahan-uang-kuliah-tunggal-ukt-di-lingkungan-universitas-negeri-jakarta/

By DN