Layanan Legalisir

Legalisir Secara Manual

  1. Pengusul mengisi buku legalisir menyerahkan fotocopy ijazah/ transkrip nilai/ akta IV pada staf kemahasiswaan
  2. Petugas memeriksa keabsahan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada sipemohon untuk diperbaiki, jika lengkap diberi stempel legalisir dan diserahkan kepada sekretaris dekan
  3. Pengusul membayar biaya legalisir
  4. Petugas mencatat dalam buku agenda legalisir
  5. Dekan menandatangani legalisir
  6. Petugas memberikan legalisir pada staf kemahasiswaan
  7. Petugas memberkan stempel pada berkas yang sudah dilegalisir
  8. Pengusul menerima legalisir dan menandatangani tanda terima pada buku agenda