Legalisir Secara Manual
- Pengusul mengisi buku legalisir menyerahkan fotocopy ijazah/ transkrip nilai/ akta IV pada staf kemahasiswaan
- Petugas memeriksa keabsahan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada sipemohon untuk diperbaiki, jika lengkap diberi stempel legalisir dan diserahkan kepada sekretaris dekan
- Pengusul membayar biaya legalisir
- Petugas mencatat dalam buku agenda legalisir
- Dekan menandatangani legalisir
- Petugas memberikan legalisir pada staf kemahasiswaan
- Petugas memberkan stempel pada berkas yang sudah dilegalisir
- Pengusul menerima legalisir dan menandatangani tanda terima pada buku agenda