Prosedur Peminjaman Ruangan/Kendaraan di Lingkungan UNJ:

  1. Klik Lihat Ruangan/Lihat Kendaraan untuk melihat ketersediaan ruangan/kendaraan
    1. Pilih Tanggal sesuai dengan tanggal peminjaman
    2. Pilih Area/Jenis Kendaraan dan Ruangan/Kendaraan yang akan dipinjam
    3. Pada Kalender akan ditampilkan Ruangan dan Kendaraan yang masih dapat digunakan/dipinjam dan yang sudah teralokasi
    4. Alokasi Ruangan atau Kendaraan yang sudah disetujui ditandai dengan warna hijau dan yang belum disetujui ditandai dengan warna hijau muda
  2. Mengajukan Surat Peminjaman Ruangan/Kendaraan yang ditujukan kepada Biro Umum dan Kepegawaian (BUK)
  3. Jika sudah dialokasikan, Ruangan/Kendaraan dan waktu tersebut akan ditandai atas nama Peminjam/Instansi Peminjam
  4. Konfirmasi Persetujuan Surat Peminjaman dapat dilakukan di Bagian Rumah Tangga (Gedung Syafe’i lantai 6) minimal 2(dua) hari setelah pengajuan surat peminjaman.
  5. Biaya untuk Petugas yang melayani kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan :
    • Pemakaian hari kerja mulai pukul 16.00-20.00 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) / orang
    • Pemakaian hari Libur mulai pukul 08.00-16.00 WIB sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang
  6. Saat mengajukan surat peminjaman ruang wajib melampirkan surat pernyataan. Format surat Pernyataan dapat diunduh disini.
  7. Pada surat pernyataan, panitia acara wajib mencantumkan nomor HP/Whatsapp yang dapat dihubungi.

 

 


Penting!

    Ruang Pertemuan dan Ruang Rapat Gedung Syafe’i Lantai 8 tidak diperkenankan untuk kegiatan Mahasiswa.
    Surat Peminjaman diajukan maksimal 1 (satu) minggu sebelum tanggal penggunaan ruangan/kendaraan.