- Klik Lihat Ruangan/Lihat Kendaraan untuk melihat ketersediaan ruangan/kendaraan
- Pilih Tanggal sesuai dengan tanggal peminjaman
- Pilih Area/Jenis Kendaraan dan Ruangan/Kendaraan yang akan dipinjam
- Pada Kalender akan ditampilkan Ruangan dan Kendaraan yang masih dapat digunakan/dipinjam dan yang sudah teralokasi
- Alokasi Ruangan atau Kendaraan yang sudah disetujui ditandai dengan warna hijau dan yang belum disetujui ditandai dengan warna hijau muda
- Mengajukan Surat Peminjaman Ruangan/Kendaraan yang ditujukan kepada Biro Umum dan Kepegawaian (BUK)
- Jika sudah dialokasikan, Ruangan/Kendaraan dan waktu tersebut akan ditandai atas nama Peminjam/Instansi Peminjam
- Konfirmasi Persetujuan Surat Peminjaman dapat dilakukan di Bagian Rumah Tangga (Gedung Syafe’i lantai 6) minimal 2(dua) hari setelah pengajuan surat peminjaman.
- Biaya untuk Petugas yang melayani kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan :
- Pemakaian hari kerja mulai pukul 16.00-20.00 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) / orang
- Pemakaian hari Libur mulai pukul 08.00-16.00 WIB sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang
- Saat mengajukan surat peminjaman ruang wajib melampirkan surat pernyataan. Format surat Pernyataan dapat diunduh disini.
- Pada surat pernyataan, panitia acara wajib mencantumkan nomor HP/Whatsapp yang dapat dihubungi.
Penting!
- Ruang Pertemuan dan Ruang Rapat Gedung Syafe’i Lantai 8 tidak diperkenankan untuk kegiatan Mahasiswa.
- Surat Peminjaman diajukan maksimal 1 (satu) minggu sebelum tanggal penggunaan ruangan/kendaraan.