Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2018 mengenai Statuta Universitas Negeri Jakarta sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Negeri Jakarta serta berfungsi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Berikut adalah dokumen Statuta UNJ yang dapat diunduh dibawah ini:
Statuta Universitas Negeri Jakarta 2018
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.