Pembukaan Program Studi S1 Teknik Keselamatan Kebakaran didasari oleh kenyataan bahwa jika kita membaca, mendengar atau melihat di media massa, hampir setiap hari terjadi kebakaran di Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia. Kebakaran yang terjadi melanda perumahan mewah, perumahan kumuh, pabrik atau industri, hotel, gedung perkantoran, mobil atau alat transportasi lainnya, mal/pusat perbelanjaan, pusat hiburan sampai kawasan hutan dan lahan. Setiap tahun di Jakarta, sebagai contoh, tercatat rata-rata sekitar 1500 kasus kebakaran yang menimbulkan kerugian hingga ratuan milyar rupiah. Tingginya angka kebakaran ini sangat memprihatinkan. Namun sejauh ini belum dilakukan upaya sistematis dan komprehensif untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran. Masyarakat juga belum banyak yang mengenal bahaya kebakaran, pencegahan dan pengendaliannya. Kebakaran membawa dampak dan kerugian yang berkaitan dengan life safety, property safety, evironmental safety, business/industrial safety dan social safety.

Kebutuhan SDM untuk penanganan keselamatan kebakaran cukup besar dan belum dapat dipenuhi, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Pemberlakuan UU No. 20/2002 ttg Bangunan Gedung beserta PP 36/2005 yang berisi Persyaratan keselamatan bangunan gedung meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir. Ketentuan dalam UU tersebut  memerlukan SDM untuk merancang sistem pasif dan/atau proteksi aktif kebakaran,  serta manager untuk keselamatan /kebakaran gedung.  Untuk DKI Jakarta hal itu diperkuat dengan Perda No. 8/2008 ttg pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Data dari Building Engineer Association (BEA), saat ini di DKI Jakarta ada 760 gedung bertingkat yang harus mempunyai manajer untuk keselamatan/kebakaran gedung.

              Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Daerah. Permendagri tersebut mengatur standar kualifikasi S1 untuk tenaga :  Inspektur Kebakaran, Penyuluh Kebakaran, Investigator Kebakaran, Instruktur Kebakaran.   Saat ini belum ada perguruan tinggi di Indonesia yang menghasilkan lulusan S1 untuk mengisi posisi tersebut. Di Indonesia sekarang ada sekitar 540 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Setiap kabupaten/kota dan provinsi memiliki SKPD Dinas/Sudin Pemadam Kebakaran

UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 menyebutkan persyaratan keselamatan kerja untuk :

  • mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; 
  • Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran, atau kejadian lain yang berbahaya.

Pertumbuhan ekonomi dan industri membutuhkan tenaga yang bekerja di bagian HSE (health, safety and environtment), termasuk juga bagian yang menangani kebakaran. 

           Sebagai bentuk komitmen dan upaya untuk memenuhi kebutuhan sumberdaya manusia dalam keselamatan kebakaran (fire safety)  di Indonesia secara optimal dan berbasis ilmu pengetahuan serta sebagai wujud pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam membantu memecahkan persoalan fire safety di Indonesia, Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (FT UNJ) mengajukan usulan pembukaan Program Studi Strata 1 (S1) Teknik Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Engineering). Usulan pembukaan Program Studi ini sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) UNJ 2006-2017.

Sebagai realisasi dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM profesional di bidang fire safety engineering, pada tahun ajaran 2011/2012, dibuka konsentrasi Proteksi Kebakaran dan Teknik Keselamatan (Fire Protection and Safety Engineering) yang digabung dalam Program Studi Pendidikan Teknik Mesin, Fakultas Teknik UNJ. Dengan jumlah mahasiswa baru sebanyak 40 orang mahasiswa dan sebagiannya adalah dari petugas di Dinas Damkar DKI Jakarta.

Konsentrasi Fire Protection and Safety Engineering melengkapi peralatan laboratorium yang dapat menunjang pendidikan dan penelitian di bidang teknik keselamatan kebakaran. Laboratorium Riset Fire, Material, and Safety engineering dan Laboratorium Manajemen dan Teknologi Informasi, diresmikan oleh Rektor UNJ, Prof. Dr. Bedjo Sujanto, MPd pada Rabu, 8 februari 2012. Laboratorium yang dinamakan  ini dilengkapi alat-alat : high speed camera, video thermal, sensor National Instrument yang dapat digunakan sebagai alat pengukuran dan rekayasa di bidang proteksi kebakaran. Alat-alat bidang rekayasa material diantaranya alat SEM, Thorque reometer, Thermogravimetric Instrument, Differential Scanning Calorimeter, dan untuk bidang Manufaktur dilengkapi dengan mesin CNC 5 axis simultan, EDM dan universal milling.

Pada Tahun 2014, setelah seselainya moratorium pembentukan program studi baru dacabut oleh menteri ristek Dikti, Dimulai usaha untuk mengajukan pendirian progran Studi Teknik Keselamatan Kebakaran. Karena di dalam data base Kementerian Ristek Dikti belum adal nomenklatur untuk Progam Studi Teknik Keselamatan Kebakaran, maka diajukan pula pengusulan untuk pembukaan nimenklatur baru di database Dikti.

Sehingga pada tanggal 5 September 2017 diterbitkan Keputusan Menteri Ristekdikti No. 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi. Pada lampiran SK tersebut pada bagian F. Teknik atau Rekayasa (Engineering) telah disebutkan Program Studi Rekayasa Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Engineering). Mengacu pada surat keputusan mentesi tersebut, pada tanggal 1 Oktober 2017, diterbitkan SK Menteri Ristekdikti No 600/KPT/I/2017 tentang Izin Pembukaan Program Studi Rekayasa Keselamatan Kebakaran Program Sarjana pada Universitas Negeri Jakarta.