Masa Studi Program Magister sebgai berikut

a. Masa studi maksimal 8 (delapan) semester.

b. Mahasiswa Program Magister yang tidak dapat menyelesaikan studi dalam 8 (delapan) semester dinyatakan habis masa studi. 

Cuti

a. Hak cuti diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh satu semester. 

b. Mahasiswa memiliki kesempatan cuti maksimal 2 (dua) kali berturut-turut atau berselang, tidak dihitung sebagai masa studi, dan yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan akademik.

Mangkir a. Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang satu semester dinyatakan nonaktif oleh sistem dan mahasiswa tersebut tidak mendapatkan pelayanan akademik. b. Mahasiswa yang berstatus nonaktif dapat mengaktifkan kembali statusnya dengan membayar tunggakan (satu semester), membayar SPP, serta DPP / UKT di semester berjalan. uhren replica kaufen c. Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang sebayak 3 (tiga) semester berturut-turut dinyatakan habis masa studi.

Penilaian perkuliahan mempergunakan kriteria sebagai berikut.

Nilai

Bobot

Tingkat Penguasaan

A

4

86 100 %

A-

3,7

81 – 85  %

B+

3,3

76 – 80  %

B

3

71 – 75 %

B-

2,7

66 – 70  %

C +

2,3

61 – 65  %

C

2

56 – 60  %

C

1,7

51 55  %

D

1

46 – 50  %

E

0

0 – 45 %

Ketentuan Pemberian nilai

a. Batas lulus mahasiswa Program Magister adalah nilai Apabila mahasiswa memperoleh nilai di bawah batas lulus, dinyatakan tidak lulus dan yang bersangkutan wajib mengambil/menempuh mata kuliah tersebut. Apabila mata kuliah tersebut tidak dibuka lagi, mata kuliah tersebut dapat diganti dengan mata kuliah lain. Pergantian mata kuliah harus seizin Koordinator Program Studi. 

b. Batas waktu penyerahan nilai sesuai dengan kalender akademik UNJ. Apabila sampai batas akhir penyerahan nilai dosen belum memberi nilai, maka nilai mata kuliah tersebut secara otomatis akan diberikan nilai B.