Pedoman Akademik

Peraturan Akademik Universitas Negeri Jakarta

Penyelenggaraan kegiatan akademik di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Jakarta. Peraturan Akademik ini merupakan upaya untuk mewujudkan visi Universitas Negeri Jakarta menjadi universitas yang bereputasi di kawasan Asia, serta untuk menciptakan budaya akademik yang kondusif bagi pemberdayaan semua potensi kemanusiaan yang optimal dan terintegrasi secara berkesinambungan. Peraturan Akademik Universitas Negeri Jakarta membahas mengenai:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tujuan Pendidikan
  3. Kalender Akademik
  4. Penerimaan Mahasiswa Baru
  5. Pembimbing Akademik
  6. Registrasi
  7. Hak, Kewajiban, dan Etika Mahasiswa
  8. Status Mahasiswa
  9. Rekognisi Pembelajaran Lampau
  10. Gelar Ganda (Double Degree), Gelar Bersama (Joint Degree), Jalur Cepat (Fast Track), dan Kelas Internasional
  11. Penyelenggaraan Pendidikan Dengan Sistem Kredit Semester
  12. Pelaksanaan Perkuliahan
  13. Evaluasi Perkuliahan
  14. Penyelesaian Studi
  15. Pelanggaran dan Sanksi Akademik
  16. Ketentuan Tambahan
  17. Ketentuan Penutup

Hak, Kewajiban, dan Etika Mahasiswa

Hak Mahasiswa (Pasal 16 Peraturan Akademik)

Mahasiswa UNJ yang berstatus Mahasiswa aktif memperoleh hak sebagai berikut:

  1. Memperoleh pendidikan dan pengajaran pada program studi sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku;
  2. mengemukakan pendapat atau ide tanpa mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum;
  3. memperoleh informasi yang benar tentang prestasi akademik;
  4. memperoleh bimbingan Dosen dalam pelaksanaan studi, penelitian, pengabdian masyarakat, dan penulisan karya ilmiah;
  5. memperoleh bantuan dan perlindungan hukum dalam memperoleh ancaman dan/atau terganggu haknya sebagai Mahasiswa;
  6. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  7. memperoleh pelayanan yang baik di bidang akademik, administrasi, dan kemahasiswaan;
  8. mengajukan dan mendapatkan beasiswa bagi kemajuan studi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku;
  9. memanfaaatkan fasilitas UNJ dalam rangka kelancaran kegiatan akademik;
  10. memperoleh penghargaan dari UNJ atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan yang terdaftar dan tidak dilarang di UNJ;
  12. mendapatkan layanan penunjang kegiatan pendidikan; dan
  13. mendapatkan jas almamater dan kartu Mahasiswa

Kewajiban Mahasiswa (Pasal 16 Peraturan Akademik)

Mahasiswa UNJ yang berstatus Mahasiswa aktif berkewajiban untuk:

  1. mengikuti perkuliahan, praktikum, dan kegiatan akademik lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. menjunjung tinggi dan menjaga integritas akademik;
  3. memelihara suasana akademik di kampus, menjunjung tinggi almamater, dan menjaga kewibawaan serta memelihara nama baik UNJ;
  4. menjaga netralitas UNJ dari kegiatan politik praktis;
  5. menghargai kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga;
  6. memelihara sarana, prasarana, dan fasilitas kampus serta tidak menyalahgunakan fasilitas kampus untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan akademik dan kemahasiswaan;
  7. menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan dalam kampus, serta tidak mengganggu aktivitas universitas;
  8. mematuhi dan memahami pelaksanaan segala peraturan akademik yang berlaku di UNJ;
  9. berpakaian dan/atau berpenampilan sopan, rapi, dan tidak bertentangan dengan norma agama dan tata susila;
  10. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam berinteraksi tanpa membedakan atau mendiskriminasikan agama, jenis kelamin, suku, latar belakang sosial dan ekonomi;
  11. mematuhi segala peraturan yang terdapat di UNJ; dan
  12. menghormati dan tidak melanggar hak orang lain

Etika Mahasiswa (Pasal 18 Peraturan Akademik)

  1. Mahasiswa wajib memiliki etika baik etika terhadap Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, masyarakat, serta etika dalam berbagai kegiatan akademik, kegiatan ekstrakurikuler, dan dalam menyampaikan pendapat yang akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
  2. Mahasiswa yang melanggar kode etik Mahasiswa akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.