Praktik Keterampilan Mengajar
Mata kuliah praktek keterampilan mengajar merupakan mata kuliah wajib untuk mahasiswa Program Studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga. Mata kuliah ini bertujuan untuk melatih mahasiswa agar memiliki pengalaman faktual tentang proses pembelajaran, yang selanjutnya dapat dipakai sebagai bekal untuk mengembangkan diri sebagai tenaga pendidik yang profesional serta memiliki nilai, sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam profesinya.
Panduan PKM (Download)
Persyaratan Mahasiswa untuk Praktek Keterampilan Mengajar
- Mahasiswa S-1 Kependidikan telah lulus mata kuliah minimal
110 SKS pada semester sebelumnya. - Mahasiswa telah lulus Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)
dan mata kuliah PBM. - Telah mendapatkan sertifikat Micro Teaching.
Tugas Dosen Pembimbing
Dosen pembimbing adalah dosen yang ditugasi oleh program studi untuk membimbing mahasiswa selama pelaksanaan praktek keterampilan mengajar di sekolah. Berikut adalah tugas dan tanggung jawab dosen pembimbing:
- Wajib mengikuti pembekalan praktek keterampilan mengajar yang diselenggarakan oleh LP3 UNJ secara daring;
- Dosen pembimbing sekolah nasional dan internasional di Jabodetabek wajib menyerahterimakan mahasiswa PKM ke sekolah yang telah disahkan oleh Pusat PKM UNJ dengan mengikuti protokol kesehatan.
- Dosen pembimbing sekolah internasional luar negeri wajib menyerahterimakan mahasiswa PKM ke sekolah yang telah disahkan oleh Pusat PKM UNJ secara daring.
- Membimbing mahasiswa menyusun perangkat pembelajaran termasuk Rencana Program Pembelajaran (RPP) sesuai dengan pedoman yang berlaku di sekolah
- Mengamati mahasiswa yang melakukan latihan praktik PKM dan memberikan penilaian kelulusan bersama guru pamong
- Melaksanakan supervisi klinis secara daring dan berkala serta memberikan umpan balik berdasarkan hasil supervisi klinis.
- Menentukan jadwal praktik akhir PKM bersama guru pamong.
- Menilai laporan akhir PKM
- Menyerahkan berkas hasil PKM ke Pusat PKM LP3 UNJ sesuai jadwal
yang ditetapkan.
Tugas Guru Pamong
Guru Pamong adalah guru yang ditugasi oleh kepala sekolah untuk membimbing mahasiswa selama melaksanakan PKM di sekolah. Tugas dan tanggung jawab Guru Pamong sebagai berikut:
- Memberikan bimbingan kepada mahasiswa PKM dalam hal observasi (mencari data/informasi kegiatan pembelajaran daring di sekolah PKM);
- Memperkenalkan mahasiswa PKM dengan semua guru dan staf sekolah;
- Mengajak mahasiswa berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran sesuai model PJJ yang diterapkan/diselenggarakan di sekolah;
- Menentukan tugas mahasiswa PKM sebelum pelaksanaan PKM dimulai, antara lain membuat kelengkapan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, bahan ajar, media, LKPD, dan evaluasi).
- Memperkenalkan mahasiswa PKM sebagai calon guru kepada siswa yang akan diajar
- Memeriksa, memberikan umpan balik, dan menilai setiap persiapan mengajar atau rencana kerja yang disusun oleh mahasiswa PKM.
- Mendiskusikan hambatan yang dihadapi selama proses pembimbingan mahasiswa PKM kepada Kepala Sekolah dan Dosen Pembimbing;
- Mengamati kemampuan praktik mengajar mahasiswa PKM dan membuat penilaian untuk setiap performa mahasiswa; dan
- Menilai praktik akhir PKM mahasiswa bersama dengan Dosen Pembimbing untuk menentukan kelulusan mahasiswa.
Lokasi Praktik Keterampilan Mengajar mahasiswa Program Studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
- SMKN 30 Jakarta
- SMKN 32 Jakarta
- SMKN 33 Jakarta
- SMKN 37 Jakarta
- SMKN 38 Jakarta
- SMKN 57 Jakarta
- SMP Labschool Jakarta
- SMPN 2 Jakarta
- SMPN 14 Jakarta
- SMPN 17 Jakarta
- SMPN 28 Jakarta
- SMPN 44 Jakarta
- SMPN 74 Jakarta
- SMPN 92 Jakarta
- SMPN 103 Jakarta
- SMPN 148 Jakarta
- SMPN 149 Jakarta
- SMPN 202 Jakarta
- SMPN 209 Jakarta
- SMPN 222 Jakarta
- SMPN 252 Jakarta
- SMPN 259 Jakarta
- SMPN 15 Cirebon
- SMP Muhammadiyah Banjarnegara
- SMPN 2 Bogor