Admisi

Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip :

  1. Adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan;
  2. Akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas;
  3. Fleksibel, yaitu pelaksanaan UTBK diselenggarakan di 74 Pusat UTBK PTN yang tersebar dari Aceh sampai Merauke. Waktu pelaksanaannya dilakukan selama 14 hari dan 28 sesi;
  4. Efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan
  5. Transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses secara mudah.

Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui:

  1. SNMPTN
    • Berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya (ditetapkan oleh PTN);
    • Kuota: minimum 20%
  2. SBMPTN (https://ltmpt.ac.id/?mid=08)
    • Berdasarkan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain (yang ditetapkan bersama oleh PTN).
    • Kuota: minimum 40%
  3. Mandiri (https://penmaba.unj.ac.id/mandiri-ujian-tulis/ dan https://penmaba.unj.ac.id/mandiri-prestasi/)
    • Dapat menggunakan nilai hasil UTBK.
    • Kuota: maksimum 30%
  4. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu. Untuk itu UNJ menyelenggarakan RPL untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi yang pada akhirnya adalah pemberian bukti hasil belajar berupa Ijazah. Pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain (Tipe A1) atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau dari pengalaman kerja (Tipe A2). RPL terhadap hasil belajar yang berasal dari pendidikan formal di perguruan tinggi (Tipe A1) sama dengan proses alih kredit (credit transfer). RPL Tipe A1 dapat dilakukan melalui evaluasi transkrip dan silabus. RPL terhadap hasil belajar yang berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi untuk memperoleh pengakuan sebagian satuan kredit semester/sks (Tipe A2) dilakukan dalam dua tahap, yaitu proses asesmen dan rekognisi. Informasi tentang RPL dapat diakses melalui https://penmaba.unj.ac.id/rpl/