Kode Etik

Kode etik dan etika akademik di Universitas Negeri Jakarta berpedoman pada Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 9 Tahun 2019.

Universitas Negeri Jakarta memiliki Kode Etik dan Etika Akademik, yaitu:

  1. Kode Etik Dosen. Kode Etik Dosen merupakan pedoman sikap dan perilaku dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi dan kehidupan baik di kampus maupun di masyarakat.
  2. Kode Etik Tenaga Kependidikan. Kode Etik Tenaga Kependidikan merupakan pedoman sikap dan perilaku tenaga kependidikan dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi dan kehidupan baik di kampus maupun di masyarakat
  3. Kode Etik Mahasiswa. Kode Etik Mahasiswa merupakan pedoman sikap dan perilaku mahasiswa dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi dan kehidupan baik di kampus maupun di masyarakat

Etika Akademik adalah panduan perilaku bagi sivitas akademika dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, meliputi:

  1. Etika akademik dosen
  2. Etika akademik mahasiswa

Ruang Lingkup Kode Etik Dosen

  1. Etika dosen dalam bidang pendidikan
  2. Etika dosen dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  3. Etika dosen dalam bidang publikasi ilmiah
  4. Etika dosen terhadap Universitas Negeri Jakarta
  5. Etika dosen diri sendiri
  6. Etika dosen dalam bermasyarakat
  7. Etika dosen sesama dosen
  8. Etika dosen mahasiswa
  9. Etika dosen tenaga kependidikan

Ruang Lingkup Kode Etik Tenaga Kependidikan

  1. Etika terhadap Universitas Negeri Jakarta
  2. Etika terhadap diri sendiri
  3. Etika terhadap sesama tenaga kependidikan
  4. Etika dalam bermasyarakat

Ruang Lingkup Kode Etik Mahasiswa

  1. Etika mahasiswa terhadap Universitas Negeri Jakarta
  2. Etika mahasiswa terhadap dosen
  3. Etika mahasiswa terhadap tenaga kependidikan
  4. Etika mahasiswa sesama mahasiswa
  5. Etika mahasiswa dalam proses pembelajaran
  6. Etika mahasiswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
  7. Etika mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di luar proses pembelajaran
  8. Etika mahasiswa terhadap diri pribadi