S2 Pendidikan Teknologi dan Kejuruan

Program S2 Pendidikan Teknologi dan Kejuruan

1.  Visi

Menghasilkan tenaga pendidik, pengelola, peneliti pendidikan dan pelatihan vokasi bidang teknologi dan kejuruan yang unggul kompetitif ditingkat nasional dan regional.

2.  Misi

Berkontribusi dalam membangun masyarakat Indonesia yang cerdas dan sejahtera dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan pendidikan kejuruan dan vokasi melalui kegiatan Tri

Dharma Perguruan Tinggi dan manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Secara rinci misi program studi Magister Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (PTK) yang terkait dengan bidang Pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan manajemen diuraikan sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan magister pendidikan dan pelatihan vokasi bidang teknologi dan kejuruan. dalam suasana akademik yang kondusif, akuntabel, dan transparan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
  2. Melakukan kegiatan penelitian dalam pendidikan dan pelatihan vokasi bidang teknologi dan kejuruan dengan metodologi yang sesuai dengan karakteristik penelitian Pendidikan.
  3. Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam pendidikan dan pelatihan vokasi bidang teknologi dan kejuruan dengan memanfaatkan perkembangan IPTEK sesuai dengan sumber daya yang dimiliki program studi.
  4. Menjalin komunikasi dan kerjasama antar disiplin ilmu, instansi dalam dan luar negeri, dan masyarakat untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

3.  Profil Lulusan

Keselarasan kewenangan dan kompetensi serta unjuk kerja yang diharapkan dari lulusan prodi magister PTK dapat tergambar dari beberapa profil lulusan yang dikemukakan. Profil lulusan Magister PTK tergambar dalam tiga profil, yakni:

  1. Mampu Mengelola Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Vokasi pada semua jenjang secara profesional dan mendapat pengakuan skala Nasional atau Regional;
  2. Mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pendidik dan pengembang pembelajaran pada jenjang pendidikan menengah vokasi, pendidikan tinggi vokasi, dan pelatihan vokasi;
  3. Mampu mengembangkan riset untuk menghasilkan karya inovatif dan teruji dalam memecahkan masalah di bidang vokasi secara interdisipliner atau multidisipliner.

 

4.  Tujuan

  1. Menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan luas dan keterampilan di bidang pendidikan teknologi
    dan kejuruan serta mampu mengajarkannya secara profesional
  2. Menghasilkan lulusan yang memiliki pemahaman yang mendalam dan kritis untuk memecahkan persoalan-persoalan di bidang pendidikan teknologi dan kejuruan menggunakan metode penelitian yang tepat Program Studi Magister  Pendidikan Teknologi dan Kejuruan
  3. Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan profesional dalam mengelola institusi pendidikan
    teknologi dan kejuruan
  4. Menghasilkan Magister di bidang pendidikan teknologi dan kejuruan yang mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi masyarakat.

5.  Capaian Pembelajaran Program Studi (PLO)

  1. Menerapkan konsep dan teori pendidikan teknologi dan kejuruan untuk mengembangkan proses dan model
    pembelajaran yang inovatif dan produktif.
  2. Mengaplikasikan pendekatan dan evaluasi pembelajaran yang sesuai untuk memecahkan permasalahan pembelajaran di bidang pendidikan teknologi dan kejuruan.
  3. Mengelola penelitian dan menyusun laporan hasil penelitian berdasarkan analisis data dan informasi serta mengkomunikasikannya secara efektif dan akuntabel.
  4. Menganalisis berbagai implementasi kebijakan di bidang pendidikan teknologi dan kejuruan untuk menemukan kendala dan mencari alternatif pemecahannya.
  5. Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan pendidikan teknologi dan kejuruan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen profesional untuk mendapatkan hasil yang optimal.

 

6.  Akreditasi Program Studi

Program Studi Magister (S2) Pendidikan Teknologi dan Kejuruan mendapat ijin penyelenggaraan berdasarkan SK Mendikbud No. 53/E/O/2013 tanggal 12 Februari 2013.

Peringkat (Nilai) Akreditasi: BAIK SEKALI
Nomor SK BAN-PT: 723/SK/BANPT/Akred/M/II/ 2021. Tanggal SK: 9 Februari 2021 Masa berlaku: 9 Februari 2026