Layanan Peminjaman Alat Inventaris

  1. Peminjam adalah Mahasiswa/ Tendik/ Dosen yang beralamat di Kota Jakarta dan bukan badan usaha/lembaga profit/organisasi pendidikan tinggi swasta maupun negeri lainnya.
  2. Kegiatan yang dilaksanakan bukan bersifat kegiatan politik, bukan kegiatan kepentingan pribadi, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan hukum berlaku.
  3. Peminjaman Alat melalui Staf Barang Milik Negara.
  4. Untuk informasi lebih lanjut terkait permohonan peminjaman alat inventaris bisa datang langsung ke Front Office bagian umum tata usaha minimal 1 (satu) minggu sebelum pengunaan berlangsung.
  5. nomor HP / Whatsapp yang dapat dihubungi.

Unduh Berkas Peminjaman Alat inventaris