- Peminjam adalah Mahasiswa/ Tendik/ Dosen yang beralamat di Kota Jakarta dan bukan badan usaha/lembaga profit/organisasi pendidikan tinggi swasta maupun negeri lainnya.
- Kegiatan yang dilaksanakan bukan bersifat kegiatan politik, bukan kegiatan kepentingan pribadi, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan hukum berlaku.
- Peminjaman kendaraan melalui Sub Koordinator Layanan Umum.
- Untuk informasi lebih lanjut terkait permohonan peminjaman kendaraan dinas bisa datang langsung ke Front Office bagian umum tata usaha minimal 1 (satu) minggu sebelum pengunaan berlangsung.
- nomor HP / Whatsapp yang dapat dihubungi.