Gugus Penjaminan Mutu (GPjM)

Gugus Penjaminan Mutu (GPjM)

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta No.844/UN39/KP.08.01/2021 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta No.532/UN39/KP.08.01/2021 Tentang Gugus Penjaminan Mutu (GPjM) Fakultas dan Universitas Negeri Jakarta serta Tim Penjaminan Mutu (TPjM) Program Studi di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta Periode Tahun 2021-2022.

Gugus Penjaminan Mutu (GPjM) Fakultas Universitas Negeri Jakarta mempunyai tugas meliputi :

  1. Menyusun berbagai standar dan butir mutu ditingkat fakultas/ pascasarjana/ rektorat/ lembaga/ biro/ unit;
  2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus di tingkat fakultas/ pascasarjana rektorat/ lembaga/ biro/ unit;
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pada fakultas/ pascasarjana/ rektorat/ lembaga/ biro/ unit;
  4. Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan akreditasi eksternal dan internasional program studi;
  5. Melaksanakan koordinasi siklus mutu (PPEPP) dan peningkatan standar mutu tingkat fakultas/ pascasarjana/ rektorat/ lembaga/ biro/ unit;
  6. Mengkoordinasikan database doi tingkat fakultas/ pascasarjana/ rektorat/ lembaga/ biro/ unit;
  7. Mencari solusi untuk keunggulan akademik;
  8. Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada pimpinan.

Tim Penjaminan Mutu (TPjM) Program Studi mempunyai tugas meliputi :

  1. Menyusun berbagai prosedur dan spesifikasi program studi;
  2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus program studi;
  3. Memberi masukan dalam menyusun standar mutu program studi;
  4. Menyiapkan database di tingkat program studi;
  5. Menyusun dokumen Formulir SPMI;
  6. Menyiapkan akreditasi dan legalitas program studi;
  7. Melaksanakan penjaminan mutu akademik sesuai prosedur;
  8. Standar dan kebijakan akademik yang berlaku;
  9. Mengembangkan standar mutu program studi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi;
  10. Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada penanggung jawab GPjM;
  11. Menyediakan updating data PDDIKTI dan data lain yang diperlukan untuk akreditasi, capaian indikator, dan lain-lain.