A. Mengisi Kartu Rencana Studi
Prosedur:
- Dosen penasehat akademik mengumpulkan mahasiswa bimbingannya untuk mendiskusikan mata kuliah yang akan ditempuh,
- Mahasiswa mengisi mata kuliah yang akan ditempuh pada form KRS manual dan mengembalikan kembali kepada dosen penasehat akademik untuk ditandatangani,
- Mahasiswa menginput mata kuliah yang akan ditempuh ke SIAKAD mahasiswa,
- Dosen penasehat akademik memvalidasi matakuliah pada SIAKAD dosen,
- Mahasiswa mengikuti perkuliahan.
B. Memperbaiki Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah melewati Jadwal Pembukaan KRS
Prosedur:
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan perbaikan KRS kepada koorprodi;
- Koorprodi membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Wakil Rektor 1 dengan mengetahui Wakil Dekan I, tembusan Kepala UPT TIK;
- Apabila surat permohonan mahasiswa tersebut disetujui oleh Wakil Rektor I, maka surat tersebut akan disposisikan ke UPT TIK untuk ditindaklanjuti;
- Kepala UPT TIK menerima surat yang telah disetujui oleh Wakil Rektor I dan meminta kepada staf UPT TIK untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut,
- Mahasiswa menerima hasil perbaikan KRS pada SIAKAD mahasiswa tersebut.