Kartu Rencana Studi (KRS)

A. Mengisi Kartu Rencana Studi

Prosedur:

  1. Dosen penasehat akademik mengumpulkan mahasiswa bimbingannya untuk mendiskusikan mata kuliah yang akan ditempuh,
  2. Mahasiswa mengisi mata kuliah yang akan ditempuh  pada form KRS manual dan mengembalikan kembali kepada dosen penasehat akademik untuk ditandatangani,
  3. Mahasiswa menginput mata kuliah yang akan ditempuh ke SIAKAD mahasiswa,
  4. Dosen penasehat akademik memvalidasi matakuliah pada SIAKAD dosen,
  5. Mahasiswa mengikuti perkuliahan.

 

B. Memperbaiki Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah melewati Jadwal Pembukaan KRS

Prosedur:

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan perbaikan KRS kepada koorprodi;
  2. Koorprodi membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Wakil Rektor 1 dengan mengetahui Wakil Dekan I, tembusan Kepala UPT TIK;
  3. Apabila surat permohonan mahasiswa tersebut disetujui oleh Wakil Rektor I, maka surat tersebut akan disposisikan ke UPT TIK untuk ditindaklanjuti;  
  4. Kepala UPT TIK menerima surat yang telah disetujui oleh Wakil Rektor I dan meminta kepada staf UPT TIK untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut,
  5. Mahasiswa menerima hasil perbaikan KRS pada SIAKAD mahasiswa tersebut.