Menindaklanjuti Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta No 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta No 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum UNJ, maka Fakultas Teknik mengadakan sosialisasi Peraturan Rektor tentang Remunerasi. Kegiatan ini diadakan secara daring melalui Zoom Meeting dan luring yang dilaksanakan di Gedung L2 lantai 3, Fakultas Teknik.

Acara dimulai pukul 10.00 dan dibuka oleh Dekan Fakultas Teknik, Ibu Dr. Uswatun Hasanah, M.Si. Pada kegiatan ini, Fakultas Teknik mengundang Bapak Agung Kresnamurti R. P., S.T. M.M selaku Ketua Unit Pengelola Remunerasi sebagai pembicara. Pemaparan materi dimoderatori oleh Wakil Dekan II Fakultas Teknik, Bapak Drs. Pitoyo Yuliatmojo, M.T.

Acara ini ditujukan bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Teknik. Kegiatan ini dihadiri oleh 74 orang peserta. Sosialisasi ini disampaikan berkaitan dengan kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan untuk menyampaikan KKD maupun KKP pada Tri Wulan I. Pada sesi pemaparan, Pak Agung menyampaikan perubahan-perubahan yang ada pada Peraturan Rektor yang terbaru ini termasuk kebijakan yang ditambahkan maupun dihilangkan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dosen dan tenaga kependidikan tidak lagi merasa kesulitan dalam mengisi KKD maupun KKP.

By MO