(Jakarta, 4 Januari) Akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal yaitu suatu proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Dengan demikian, akreditasi melindungi masyarakat dari penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ciri akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh pakar sejawat dari luar institusi terkait (external peer reviewer), dan dilakukan secara voluntir bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan suatu program studi.

Kegiatan ini diawali dengan melakukan kegiatan evaluasi diri (self evaluation) terhadap berbagai/ komponen dari masukan, proses dan produk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi tersebut dan mengirimkan laporannya ke lembaga asesor. Berdasarkan isian tersebut dilakukan kunjungan lapangan (site visit) oleh asesor sebagai tindakan validasi.

Dengan kata lain Akreditasi sama dengan status dan proses. Status disini dalam konteks perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, sedangkan Proses dalam konteks ini maksudnya adalah proses kegiatan akademik telah dilakukan memenuhi standar mutu dan kecenderungan melakukan perbaikan secara berkesinambungan melalui evaluasi diri.

Mutu program studi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak, atau layanan/kinerja program studi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan.

Dalam mempersiapkan diri menghadapi re-akreditasi program studi, Program Studi S2 Pendidikan Teknik Kejuruan dibawah naungan Fakultas Teknik melakukan persiapan yang matang dalam rangka proses visitasi yang dilaksanakan di masa pandemik dengan metode slot eropa daring pada tanggal 25-26 Januari 2021.

Semoga Program Studi S2 Pendidikan Teknik Kejuruan mendapatkan Predikat Akreditasi UNGGUL

By DN